1. P HUKUM BISNIS EVALUASI NILAI TUGAS (PART 1 - 5)

SOAL LATIHAN 1

 Sistem Hukum di dunia

Setidaknya Terdapat lima sistem hukum (legal system) di dunia, yaitu; sistem hukum sipil (civil law), sistem hukum Anglo-Saxon (commonlaw), sistem hukum agama, sistem hukum adat, dan sistem hukum negara-negara blok timur (sosialis).

Dari kelima sistem hukum tersebut, civil law system dan common law system merupakan dua sistem hukum yang mendominasi sistem-sistem hukum di negara-negara belahan dunia.


1. Sistem hukum sipil (civil law

Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental. 

Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan. Dalam sistem Eropa Kontinental hakim tidak memiliki keleluasaan untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat, dan hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang telah ada berdasarkan wewenang yang melekat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja. Sumber hukum dalam sistem civil law, meliputi: peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang, traktat atau perjanjian antarnegara, dan yurisprudensi yakni putusan hakim di semua tingkatan badan peradilan

Negara yang menganut sistem ini diantaranya : Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, Jepang, Thailand dan Indonesia.


2. Sistem hukum anglo-saxon (common law) 

Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.

Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.

Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem jurispudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung ke masyarakat.

Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat.


3. Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang diatur beradasarkan kitab suci dan kepercayaan agama. Hukum Islam atau hukum syariah adalah sistem hukum yang paling banyak diterapkan sebagai hukum agama. Ia mengatur kehidupan publik dan privat masyarakatnya.

Negara yang menganut sistem hikum ini diantaranya adalah : Arab saudi, iran, sudan, suriah dan vatikan. 


4. Sistem hukum adat

Hukum Adat merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. 

Sumber Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Adapun Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Penerapan hukum adat biasanya ditemukan di negara-negara di Afrika dan Kepulauan Pasifik, serta beberapa negara di Asia.

Negara yang masih menganut sistem hukum ini diantaranya : mongolia dan srilanka. 


5. Sistem hukum negara-negara blok timur (sosialis)

Sistem hukum sosialis adalah hukum dari Negara Negara yang pemerintahannya secara resmi memandang Negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme , dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya.

Sumber hukum dalam system hukum sosialis adalah: Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara.

     Intinya: tidak ada sumber hukum yang resmi, yang jelas:

     1. Hukum adalah penguasa negara

     2. Hukum membela Rakyat proletar

Negara yang menganut sistem hukum ini diantaranya : tiongkok, korea utara, kuba, laos, dan vietnam. 


SOAL LATIHAN 2

PERBEDAAN PRESTASI DAN WANPRESTASI SERTA BENTUK BENTUKNYA.


1. Prestasi.

a. Pengertian Prestasi. 

Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitor dalam setiap perikatan.prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitor. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPdt dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditor. Namun, jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalm perjanjian antara pihak-pihak. 

b. Sifat-sifat prestasi. 

1)    Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan. Jika prestasi tidak tertentu atau tidak ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig). 

2)    Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan batal (nietig). 

3)    Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak halal, perikatan batal (nietig). 

4)    Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar). 

5)    Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi terdiri dari satu perbuatan dilakukan lebih dari satu, mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar)

 

c. Bentuk-bentuk prestasi. 

1) Memberikan sesuatu. 

Menurut Pasal 1235 ayat (1) KUHPerdata, menjelaskan pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur atau sebaliknya. Contohnya : dalam jual beli, sewa-menyewa, hibah, gadai, hutang-piutang. 

2) Melakukan sesuatu. 

Dalam perikatan yang objeknya “melakukan sesuatu”, debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh : membangun rumah / gedung, mengosongkan rumah, dan menyimpan rahasia perusahaan. 

3) Tidak melakukan sesuatu. 

Dalam perikatan yang objeknya “tidak melakukan sesuatu”, debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, contohnya: tidak melakukan persaingan curang, dan tidak menggunakan merek orang lain.

  

2. Wanprestasi. 

a. Pengertian Wanprestasi 

Wanpreatasi adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. Seorang debitur barau dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somamsi oleh kreditur atau juru sita. Soamsi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita tersebut. 

b. Faktor yang penyebab wanprestasi ada dua, yaitu : 

1)    Karena kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. 

2)    Karena keadaan memaksa (evermacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.

c. Bentuk bentuk wanprestasi

1)  Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali,

2)  Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru,

3)  Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau terlambat

d. Akibat hukum wanprestasi

Akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut :

1)  Debitur wajib membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPdt).

2)  Apabila perikatan timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perikatan melalui Hakim (Pasal 1266 KUHPdt).

3)  Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt).

4)  Debitur wajib memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPdt).

5)  Debitur wajib membayar biaya perkara, jika diperkarakan di Pengadilan Negeri dan debitur dinyatakan bersalah.


SOAL LATIHAN 3 SAMA DENGAN SOAL LATIHAN 2


SOAL LATIHAN 4

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

A. FUNGSI KOPERASI

Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi-fungsi koperasi adalah sebagai berikut :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

B. PERAN KOPERASI

1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran.

Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya.

 2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.

Sebagai contoh, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani dapat membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga lebih murah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usaha pertanian tersebut.

 3. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.

 Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada para anggota koperasi dan dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitar.

 4. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.

Sesuai dengan prinsip koperasi bahwa koperasi harus memiliki kemandirian, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Majunya koperasi akan dapat memberi dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota dan masyarakat.

 5. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah menekankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib memberi dorongan, pengarahan, dan bimbingan.

 6. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti pula dapat memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan dapat memberdayakan perekonomian nasional.


SOAL LATIHAN 5

perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:

1. Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.

2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas

3. Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok

4. Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum

5. Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham

6. Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU

7. Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

P AKUTANSI 1 "POTONGAN PEMBELIAN"

9. PASAR OLIGOPOLI

Akuntansi periode ekonomi