6. HUKUM PENGANGKUTAN , TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN PENGIRIMAN BARANG
>. Pengertian dan tujuan pengangkutan :
-. Mengangkut artinya mengagkat atau membawa dan membawa atau mengirimkan. Pengangkutan artinya pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang, barang atau orang yang diangkat. Jadi dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain.
-. Adapun tujuan dari pengangkutan adalah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan selamat yang dimana hal tersebut juga dimkasud untuk meningkatnya daya guna dan nilai.
>> Dalam dunia perniagaan, pengangkutan memegang peranan yang sangat peting sebagai alat fisik, alat pembawa barang yang diperdagangkan dari produsen ke konsumen, dan penentu harga barang-barang tersebut. Tujuan dari pengangkutan adalah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan selamat dimana hal tersebut juga untuk meningkatkan daya nilai dan gunanya.
>> Pengangkutan memiliki beberapa jenis, yaitu:
1. Pengangkutan Darat, diatur dalam:
* KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Buku 1, Bab 2 dan 3 mulai pasal 90-98.
* KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dalam pasal 1365.
* Peraturan Khusus lainnya misalnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Pengangkutan Laut, diatur dalam:
* KUHD, Buku 2, Bab V tentang perjanjian carter kapal.
* KUHD, Buku 2, Bab Va tentang pengangkutan barang-barang.
* KUHD, Buku 2, Bab Vb tentang pengangkutan orang.
* Undang - undang No 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran.
3. Pengangkutan Udara, diatur dalam:
* S. 1939-100 bsd Undang-undang No 83 Tahun 1958.
* Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
>> Dalam dunia perniagaan, terdapat perjanjian pengangkutan. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
>> Dalam dunia perniagaan, terdapat tanggung jawab hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan bentuk-bentuk tanggung jawab hukum.
>. Prinsip Tanggung Jawab Hukum.
Dalam hukum pengangkut terdapat tiga prinsip atau ajaran dalam menentukan tanggung jawab hukum pengangkut, yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan (the based on fault atau liabilitybased on fault principle).
2. Prinsip tanggung jawab atas dasar praduga (rebuttable presumption of liability principle).
3. Prinsip tanggung jawab mutlak (no fault, atau strict liability, absolute liability principle).
>> Dalam dunia perniagaan juga terdapat subjek hukum, kriteria penerima barang, serta prosedur pengiriman barang.
>. Jenis-Jenis Pengangkutan
Dalam masyarakat dikenal dengan adanya 3 jenis pengangkutan yaitu:
1) Pengangkutan darat, diatur dalam :
A. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Buku 1, Bab 2 dan 3 mulai pasal 90-98.
B. KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dalam pasal 1365 KUHPerdata
C. Peraturan Khusus lainnya misal Undang-undang No 3 Tahun 1965.
2) Pengangkutan Laut diatur dalam :
A. KUHD, Buku 2, Bab V tentang perjanjian carter kapal
B. KUHD, Buku 2, Bab Va tentang pengangkutan barang-barang
C. KUHD, Buku 2,Bab Vb tentang pengangkutan orang
D. Undag-undng No 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran
3) Pengangkutan Udara diatur dalam :
A. S.1939-100 bsd Undang-undang No 83 Tahun 1958
B. Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
>. Teori dan Klasifikasi Pengiriman Barang.
Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralkantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain. Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkutlewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi pengangkutan. Contohnya yaitu: live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.
Komentar
Posting Komentar