7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

 PENGERTIAN HAKI

Hak kekyaan intelktual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.


Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidangkomersial(goodwill).


Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).


PRINSIP- PRINSIP HAKI

1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan. 


KLASIFIKASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua 

kategori, yaitu:

1. Hak Cipta

2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :

  1.  Hak Paten

  2.  Hak Merek

  3.  Hak Desain Industri

  4.  Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  5.  Hak Rahasia Dagang

  6.  Hak Indikasi

  7.  Lisensi


DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1) Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

2) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

3) Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

4) Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

5) Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten

6) Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

7) Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

8) Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

9) Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9. PASAR OLIGOPOLI

3. TEORI PENAWARAN EKUILIBRIUM

P AKUTANSI 1 "POTONGAN PEMBELIAN"